Netter.co.id – Mengungkap peran Riza Chalid dalam dugaan korupsi minyak mentah dan implikasi hukum serta keuangan negara.
Kasus korupsi di sektor migas Indonesia kembali mencuat ke permukaan ketika Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan perusahaan swasta selama periode 2018–2023. Penetapan ini memicu perhatian publik luas karena keterkaitan kasus ini dengan kerugian negara yang sangat besar, serta peran Riza Chalid sebagai figur “raja minyak” yang selama ini dikenal dalam dunia bisnis energi nasional.
BACA JUGA : Tahanan Palestina Akhirnya Dibebaskan oleh Israel
Latar Belakang Bisnis Riza Chalid
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha besar yang bergerak di berbagai bidang, termasuk minyak dan gas, perkebunan sawit, ritel, dan sektor industri lainnya. Ia pernah dijuluki “Raja Minyak” atau “Saudagar Minyak” karena dominasinya di bisnis impor minyak, terutama melalui keterkaitannya dengan perusahaan seperti PT Orbit Terminal Merak dan Perusahaan minyak impor lainnya.
Secara khusus, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari perusahaan-perusahaan kunci dalam rantai bisnis minyak yang terkait dengan kasus ini, seperti PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penyidikan
Awal Pengusutan dan Temuan Awal
Kasus ini mulai disoroti ketika audit internal dan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan anomali dalam kerja sama pengelolaan minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina (terutama subholding dan kontraktor kontrak kerja sama / KKKS) selama tahun 2018 sampai 2023.
Kerugian awal yang diungkap dalam kasus ini menyebut angka sekitar Rp 193,7 triliun.
Penetapan Tersangka
Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riza Chalid.
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum ditahan karena keberadaannya diduga berada di luar negeri, yaitu di Singapura atau lokasi lain yang dalam pengawasan pihak berwenang.
Penyidik menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan secara patut.
Modus Dugaan Penyimpangan
Menurut penjelasan penyidik, peran Riza Chalid dalam dugaan korupsi migas mencakup beberapa tindakan strategis:
- Menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak meskipun saat itu Pertamina belum membutuhkan kapasitas tambahan penyimpanan.
- Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal Merak dalam kontrak kerja sama, sehingga kepemilikan formal menjadi kabur atau berpindah.
- Menetapkan harga kontrak sewaan terminal dengan nilai yang “sangat tinggi” dibanding kondisi pasar atau nilai wajar, yang kemudian merugikan negara.
- Persekongkolan kebijakan tata kelola internal Pertamina agar proyek-proyek ini tetap dilanjutkan meskipun tidak dibutuhkan secara operasional maupun teknis.
Dalam penyidikan yang lebih luas, Riza Chalid diduga berkolaborasi dengan sejumlah pejabat lama Pertamina dan pihak swasta lain dalam jaringan penyimpangan minyak ini.
Perkembangan Terbaru
Seiring penyidikan, total jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi 18 orang, di mana Riza Chalid menjadi salah satu nama yang paling disorot. Kerugian negara di dalam penyelidikan terbaru juga meningkat, dikabarkan mencapai Rp 285 triliun.
Kejaksaan kini bekerja sama dengan instansi luar negeri, khususnya Singapura, untuk melacak keberadaan Riza Chalid dan menerapkan upaya ekstradisi atau pemanggilan hukum jika diperlukan.
Implikasi Hukum, Politik, & Keuangan Negara
Implikasi Hukum
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuka jalan bagi proses hukum yang kompleks, termasuk pemanggilan saksi, pengumpulan bukti transaksi keuangan internasional, audit aset, dan kemungkinan pengajuan red notice atau kerja sama internasional.
Jika terbukti bersalah, Riza Chalid dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi seperti Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penyerta.
Implikasi Politik
Kasus ini memiliki dampak politik signifikan karena menyangkut badan usaha negara besar, yaitu Pertamina. Pemerintah dan DPR akan menghadapi tekanan publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta reformasi tata kelola migas agar skandal serupa tidak terulang.
Implikasi Keuangan Negara
Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, negara menghadapi beban fiskal besar. Uang tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sosial, pendidikan, atau kesehatan. Skandal ini juga mengguncang kepercayaan investor dan kredibilitas sektor migas Indonesia.
Tantangan dan Kendala dalam Penuntasan Kasus
Beberapa kendala nyata dalam menyelesaikan kasus ini antara lain:
- Lokasi Tersangka yang Tidak Jelas
Riza Chalid belum ditemukan dan diduga berada luar negeri. Hal ini menyulitkan penahanan dan proses pemeriksaan langsung. - Kompleksitas Keuangan Internasional
Transaksi lintas negara, rekening luar negeri, dan struktur perusahaan holding membuat pelacakan aset dan aliran dana menjadi sulit. - Sumber Bukti Dokumen
Dokumen kontrak, korespondensi internal, audit independen, serta data keuangan historis harus diungkap dan diaudit ulang. - Tekanan Publik dan Politik
Kasus dengan profil tinggi seperti ini bisa menghadapi upaya tekanan, lobby, atau intervensi yang menghambat proses hukum. - Perlindungan Korban & Audit Lanjutan
Perlu ada audit menyeluruh untuk memperbaiki sistem tata kelola energi nasional agar tidak jatuh ke pola penyimpangan yang sama di masa depan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Riza Chalid merupakan salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan kerugian negara yang sangat besar, keterkaitan pejabat negara dan swasta, serta tantangan dalam penegakan hukum lintas negara, kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum dan tata kelola energi nasional.
Riza Chalid menjadi figur sentral yang menggambarkan bagaimana bisnis migas dan kekuasaan dapat saling terkait secara kompleks. Keberhasilan penuntasan kasus ini akan sangat bergantung pada integritas lembaga hukum, transparansi proses, dan dukungan publik agar keadilan benar-benar dijalankan.