Pengertian Yurisprudensi: Sejarah, Dasar Hukum, Fungsi & Contoh

Netter.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai Yurisprudensi. Mungkin Anda pernah mendengar kata Yurisprudensi? Di sini kita akan membahas secara rinci tentang pengertian dari Yurisprudensi, sejarah, dasar hukum, fungsi, manfaat, jenis dan contoh Yurisprudensi.

Langsung saja, berikut ini adalah pengertian Yurisprudensi yang harus Anda ketahui.

Pengertian Yurisprudensi

Pengertian Yurisprudensi

Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim sebelumnya untuk menemukan kasus yang tidak diatur dalam UU dan berfungsi sebagai aturan bagi hakim lain untuk mengakhiri kasus dengan adil.

Sejarah Yurisprudensi

Istilah yurisprudensi telah lama dikenal dalam studi hukum. Khusus untuk studi hukum di Indonesia, istilah ini tidak hanya dikenal di universitas negeri tetapi juga di Pendidikan Tinggi dalam Agama.

Istilah ini merupakan masalah yang terus relevan ketika ditinjau dengan praktik peradilan. Kenapa, karena sepertinya tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam praktik pengadilan.

Misalnya, apakah hakim harus membimbing yurisprudensi atau tidak. Ini lebih mengganggu bagi kita ketika seseorang menghubungkannya dengan salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum.

Dalam pidato pengukuhan sebagai profesor, Prof. Mr. Oen Hock telah menggambarkan secara mendalam dan pengetahuan tentang posisi Yurisprudensi sebagai sumber hukum.

Dengan merujuk pada pendapat para sarjana dan penulis dari Belanda, Perancis, Inggris, dan negara-negara lain yang menerima Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum.

Alasan mengapa yurisprudensi dianggap sebagai sumber hukum adalah karena ketika menjalankan tugasnya hakim diijinkan membuat undang-undang.

Menurutnya, sebagai akibat selain hukum yang terkandung dalam hukum, ada juga hukum Hakim (rechtersrecht) yang biasa dikenal dengan yurisprudensi. Pada saat yang sama seorang Hakim dalam menjalankan tugasnya juga harus independen.

Baca Juga :  Perjanjian Kalijati: Sejarah, Isi Perjanjian dan Objek Wisata Edukasi

Keyakinannya tentang kebenaran yang ditemukan dari evaluasi fakta dalam persidangan tidak boleh dipengaruhi dan didikte oleh siapa pun.

Kalimat “Demi Keadilan berdasarkan pada Allah Yang Mahakuasa” yang tertulis di setiap kepala keputusan hakim menyiratkan, bahwa keputusan yang diambil, di samping cermin dari hasil kekacauan hati nuraninya.

Lebih dari itu, menjadi bukti bahwa keyakinannya pada kebenaran yang diambil dalam suatu keputusan bertanggung jawab kepada Allah. Yang Maha Kuasa.

Hukum Dasar Yurisprudensi

Meski mengambil keputusan tidak berdasarkan hukum. Tindakan yurisprudensi ini juga dilindungi oleh hukum, artinya tetap sah di hadapan hukum. Dasar hukum untuk yurisprudensi adalah UU No. 48 tahun 2009 tentang Hakim Power.

Undang-undang mengatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa kasus, mendengarkan kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau tidak jelas (kabur), tetapi harus memeriksa dan mengadili.

Dalam hal ini, hakim dituntut untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Fungsi Yurisprudensi

Yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam keadilan. Karena tidak semua kasus atau kasus telah diatur dalam undang-undang, maka peran yurisprudensi ketika mengambil keputusan dianggap vital. Fungsi yurisprudensi, antara lain, adalah sebagai berikut:

  • Untuk menegakkan kepastian hukum
  • Sebagai dasar hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Untuk menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Beberapa manfaat yurisprudensi dalam keadilan adalah sebagai berikut.

  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan kasus yang sama
  • Membantu menetapkan hukum tertulis

Jenis Yurisprudensi

Yurisprudensi memiliki beberapa jenis berdasarkan sifat keputusan hakim yang diambil. Jenis-jenis yurisprudensi adalah sebagai berikut.

1. Yurisprudensi Permanen

Yurisprudensi permanen adalah ketika keputusan hakim dalam suatu kasus dibuat karena serangkaian keputusan yang sama dan digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan oleh pengadilan.

2. Yurisprudensi Non-permanen

Jika yurisprudensi permanen adalah serangkaian keputusan hakim sebelumnya yang menjadi dasar pengadilan, maka itu berbeda dari yurisprudensi sementara.

Yurisprudensi non-permanen ini adalah keputusan dari hakim sebelumnya tetapi tidak digunakan sebagai dasar untuk pengadilan.

3. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administratif adalah surat edaran Mahkamah Agung yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat secara internal dalam ruang lingkup pengadilan.

Baca Juga :  Sejarah Demokrasi: Pengertian & Perbedaan Demokrasi

4. Yurisprudensi Semi Yuridis

Selain yurisprudensi tetap dan non-permanen, mereka disebut yurisprudensi semi-yuristik.

Jenis yurisprudensi semacam itu adalah semua keputusan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya untuk pemohon.

Contoh Yurisprudensi

  • Kasus perceraian
  • Perjanjian internasional
  • Adanya pencurian arus listrik
  • Gangguan mental yang dialami oleh terdakwa
  • Keputusan damai
  • Warisan aset

Penutup

Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Yurisprudensi: Sejarah, Dasar Hukum, Fungsi, Jenis & Contoh, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.

Baca Juga: