Pengertian Tax Amnesty: Tujuan, Manfaat, Jenis dan Cara Kerjanya

Netter.co.id – Tahukah anda pengertian dari Tax Amnesty? Beberapa waktu lalu Indonesia dikejutkan dengan programnya yang disebut Pengampunan Pajak yang diprakarsai oleh Menteri Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa orang Indonesia masih merasa kesulitan untuk mengetahui program kepatuhan pajak mereka. Akibatnya mereka biasanya tidak melaporkannya bahkan cenderung menutupi aset mereka untuk menghindari pajak.

Tax Amnesty merupakan solusi bagi wajib pajak yang menghindari sanksi karena keterlambatan dalam proses menyetor pajak, tetapi bukan alasan untuk terlambat menyetornya.

Biasanya mereka masih sulit mengetahui cara menghitung pajak penghasilan mereka, yang mengacu pada keengganan mereka untuk melaporkan pajak.

Karena banyaknya orang yang melakukan itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk membuat program Pengampunan Pajak untuk menghilangkan denda karena keterlambatan pembayaran pajak.

Lalu apa arti sebenarnya dari Tax Amnesty? Lalu apakah tax amnesty bermanfaat bagi Anda sebagai pebisnis? Langsung saja mari kita bahas terlebih dahulu tentang Pengertian Tax Amnesty di bawah ini.

Pengertian Tax Amnesty

Pengertian Tax Amnesty

Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberi penghapusan pajak atau pengurangan pajak yang harus dibayar kepada pembayar pajak.

Dengan pengampunan pajak ini, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi pajak dan sanksi pidana pajak.

Tetapi, wajib pajak tetap harus membuat pernyataan dan mengungkapkan aset yang dipunyai serta membayar tebusan dengan biaya tertentu sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pendapatan pajak kepada negara.

Baca Juga :  Pengertian Regulasi Bisnis: Jenis-jenis, Tujuan dan Manfaatnya

Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada orang-orang yang tidak patuh untuk menjadi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak.

Dalam hal ini, properti pembayar pajak mencakup aset yang ada di dalam negeri dan luar negeri.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan Tax Amnesty iyalah untuk menghasilkan pembayaran pajak yang kurang bayar atau belum bayar. Selain itu, dengan tax amnesty, diharapkan para wajib pajak akan menjadi lebih taat pajak, dan pengawasan kekayaan pribadi akan lebih akurat dan efektif.

Secara lengkap, beberapa tujuan tax amnesty iyalah sebagai berikut ini:

1. Meningkatkan Pendapatan Negara dari Pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan pemerintah yang digunakan sebanyak mungkin untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dengan tax amnesty, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Transisi ke Sistem Perpajakan Baru

Pengampunan pajak bisa dibenarkan saat pengampunan pajak dipakai sebagai transisi dari sistem perpajakan lama ke sistem perpajakan yang baru.

3. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran para wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan aset mereka.

Dengan begitu, diharapkan kekayaan atau modal wajib pajak yang ada di luar negeri akan balik kembali ke egara Indonesia dan berdampak pada peningkatan ekonomi domestik.

4. Menaikan Kepatuhan Bayar Pajak

Dengan memberi tax amnesty kepada para wajib pajak yang sejauh ini belum atau tidak membayar pajak, diharapkan di masa depan wajib pajak tidak dapat lagi menghindari membayar pajak.

Manfaat Tax Amnesty

Pengampunan pajak umunnya dapat memberi manfaat bagi pembayar pajak. Beberapa manfaat dari pengampunan pajak adalah sebagai berikut:

  • Untuk wajib pajak, pengampunan pajak yang belum dikeluarkan surat ketetapan pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana pajak.
  • Denda atau bunga untuk kewajiban membayar pajak akan dihapuskan di dalam periode pajak.
  • Pemeriksaan, pemeriksaan pajak bukti dan investigasi kejahatan pajak tidak dilakukan di bidang perpajakan untuk kewajiban pajak selama periode pajak.
  • Pengakhiran pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti pendahuluan, dan investigasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga :  Pengertian Ekonomi Makro: Sejarah, Tujuan & Ruang Lingkup

Jenis -jenis dari Tax Amnesty

Menurut Sawyer, ada beberapa jenis tax amnesty, termasuk:

1. Amnesti Pemelihara Catatan

Ini adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak karena kegagalan mereka mempertahankan dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesty ini diberikan jika wajib pajak bersedia untuk menyimpan dokumen pajak di masa depan.

2. Revisi Amnesti

Ini adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk meningkatkan pengembalian pajak di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau pengurangan sanksi.

3. Mengajukan Amnesti

Mengajukan Amnesti adalah pengampunan pajak dengan menghapus sanksi kepada wajib pajak terdaftar tetapi tidak pernah mengisi SPT di mana pemberian pengampunan dilakukan jika wajib pajak bersedia mengisi SPT.

4. Investigasi Amnesty

Ini adalah pengampunan bagi wajib pajak di mana negara berjanji untuk tidak menyelidiki sumber-sumber penghasilan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu. Namun, pembayar pajak dikenakan biaya amnesti yang harus dibayarkan kepada negara.

5. Amnesti Penuntutan

Ini adalah tax amnesty dengan memberikan sanksi atas pelanggaran pidana hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak. Penghapusan pada sanksi pidana bisa dilakukan bila wajib pajak bersedia membayar sejumlah kompensasi.

Cara Kerja Tax Amnesty

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan pembayaran pajak yang terlambat, mereka dapat melakukan program amnesti pajak. Untuk melakukan ini, prosedur berikut untuk melakukan tax amnesty adalah:

1. Pelaporan

Datanglah ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat Anda di kota Anda atau di luar negeri, tergantung pada daerah terdekat Anda.

Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak dapat diwakili oleh siapa pun, termasuk konsultan pajak, karena proses tersebut mengandung beberapa data rahasia.

Baca Juga :  Pengertian OPEC: Sejarah, Anggota, Syarat, Tujuan & Prinsipnya

Selain Anda datang ke kantor layanan pajak, Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan kemajuan teknologi di zaman sekarang ini. Banyak perangkat lunak akuntansi dapat membantu Anda dalam membuat laporan pajak dengan aplikasi terintegrasi.

Tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda dapat melaporkan pajak Anda secara online menggunakan aplikasi pajak terintegrasi.

2. Proses Sanksi dan Pembebasan

Proses penting berikutnya adalah proses penyediaan fasilitas pajak, termasuk pembebasan sanksi pidana dan administrasi. Besar tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah iyalah sebagai berikut:

  • Tarif: 5%, 3% dan 2% (tergantung pada saat diungkapkan) untuk aset di Indonesia.
  • Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung pada saat diungkapkan) untuk aset yang berada di luar Indonesia dan jika aset tersebut ditransfer (dipulangkan) ke Indonesia (dalam jangka waktu tertentu).
  • Tarif: 4%, 6% dan 10% (tergantung pada saat diungkapkan) untuk aset yang berada di luar Indonesia dan aset tersebut tidak ditransfer (dipulangkan) ke Indonesia.
  • tarif khusus UMKM. Untuk wajib pajak yang memiliki sirkulasi bisnis hingga Rp4,8 miliar, tarifnya adalah: 0,5%, jika aset diungkapkan hingga Rp10 miliar; 2%, jika pengungkapan aset lebih dari Rp10 miliar.

3. Pernyataan Aset Setoran

Proses selanjutnya adalah menyetor laporan aset ke petugas pajak. Sebelum menyetor laporan aset, Anda perlu menghitung depresiasi aset dalam akuntansi.

Anda harus mengetahui metode penyusutan aset tetap bisnis dalam akuntansi sehingga tidak ada kelebihan dalam membayar pajak.

Data dan dokumen yang akan dilaporkan harus asli dan sesuai dengan data, dan kemudian dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melaporkan laporan aset, wajib pajak akan mendapatkan sertifikat.

Penutup

Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Tax Amnesty: Tujuan, Manfaat, Jenis dan Cara Kerjanya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.

Baca Juga: