Pengertian Pajak: Ciri-ciri, Perspektif, Jenis, Fungsi & Manfaatnya

Netter.co.id – Tahukah anda pengertian dari pajak? Setiap negara membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara.

Karena itu, pajak wajib untuk semua orang di negara ini, baik itu warga negara Indonesia atau warga negara asing. Maka kali ini kami akan membahas mengenai pajak. Mulai dari pengertian pajak, Ciri-ciri, Perspektif, Jenis, Fungsi serta Manfaatnya.

Langsung saja yang pertama yaitu mengenai pengertian pajak yang harus anda ketahui berikut ini.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.

Setiap sen uang pajak yang dibayarkan oleh orang-orang akan dimasukkan dalam penerimaan negara pos dari sektor pajak.

Kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk keperluan umum, bukan untuk keuntungan pribadi.

Pajak adalah sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di tingkat pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas publik, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilakukan sesuai dengan hukum.

Ciri-ciri dari Pajak

Berdasarkan Undang-Undang KUP No. 28/2007, pasal 1, paragraf 1, pengertian pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat paksaan berdasarkan hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk tujuan negara untuk besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pemahaman ini, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga

Ini berarti bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi kondisi subyektif dan obyektif.

Yaitu warga negara yang memiliki pendapatan melebihi Penghasilan Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini adalah Rp. 54 juta setahun atau Rp. 4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp. 4,5 juta per bulan akan dikenakan pajak.

Baca Juga :  Pengertian Tax Amnesty: Tujuan, Manfaat, Jenis dan Cara Kerjanya

Sementara itu, jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta dengan omset, tarif PPh akhir 0,5% berlaku dari total sirkulasi kotor (omzet) hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 tahun 2018).

2. Warga Tidak Menerima Imbalan Langsung

Pajak berbeda dari retribusi. Contoh retribusi: ketika Anda mendapat manfaat dari parkir, Anda harus membayar sejumlah uang, yaitu biaya parkir, tetapi pajaknya tidak seperti itu.

Pajak adalah sarana distribusi pendapatan warga negara yang setara. Jadi, ketika Anda membayar sejumlah pajak, Anda tidak segera menerima manfaat pajak yang dibayarkan.

Apa yang akan Anda dapatkan, misalnya dalam bentuk perbaikan jalan di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan untuk anak-anak Anda, dan lainnya.

3. Pajak diatur Berdasarkan UU

Ini berarti bahwa pajak diatur dalam hukum negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

4. Pajak Sifatnya Paksaan untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, maka ia berkewajiban membayar pajak.

Dalam undang-undang perpajakan telah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang harus dibayar, maka ada ancaman sanksi administratif dan hukuman pidana.

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai sumber utama pendapatan negara, dan pajak mempunyai nilai yang strategis pada perspektif hukum dan ekonomi. Didasarkan dengan 4 karakteristik di atas, maka pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

1. Pajak dari Perspektif Ekonomi

Ini dapat dinilai dari transfer sumber daya dari sektor swasta (warga negara) ke sektor publik (masyarakat). Ini menggambarkan bahwa pajak menyebabkan 2 situasi berubah, yaitu:

  • Berkurangnya kemampuan individu untuk menguasai sumber daya untuk penguasaan barang dan jasa
  • Meningkatkan kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari Perspektif Hukum

Perspektif ini terjadi karena ikatan yang timbul karena hukum yang menyebabkan kewajiban warga negara untuk menyetor sejumlah dana ke negara. Di mana negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan pajak digunakan untuk pemerintahan.

Ini menunjukkan bahwa pajak yang dipungut harus didasarkan pada hukum, sehingga memastikan kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pemungut pajak dan untuk pembayar pajak sebagai pembayar pajak.

Jenis-jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah pada masyarakat atau pembayar pajak, yang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat, agen penagihan, objek pajak dan subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Secara alami, pajak diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

Baca Juga :  Pengertian Regulasi Bisnis: Jenis-jenis, Tujuan dan Manfaatnya

1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.

Dalam surat ketetapan pajak ada sejumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat ditransfer ke pihak lain.

Misalnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada pembayar pajak ketika peristiwa atau tindakan tertentu diambil.

Jadi pajak tidak langsung tidak dapat dikumpulkan secara berkala, tetapi hanya dapat dikumpulkan jika terjadi peristiwa atau tindakan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak.

Misalnya: pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dimana pajak ini hanya diberikan jika wajib pajak menjual barang mewah.

2. Tipe Pajak Berdasarkan Instansi Penagih

Dengan Didasarkan agen penagih, pajak diklasifikasikan ke dalam 2 jenis, yaitu adalah: pajak negara dan pajak daerah.

1. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya terbatas pada penduduk daerah itu sendiri, baik yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Tingkat I.

Contohnya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, PBB, BPHTB (pedesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya.

2. Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu DJP. Misalnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, materai, PBB (perkebunan, kehutanan, dan pertambangan).

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjek, pajak diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu pajak obyektif dan pajak subjektif.

1. Pajak Objektif

Pajak obyektif adalah pajak yang diambil berdasarkan objek. Misalnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, materai, dan lain-lain.

2. Pajak Subyektif

Pajak subjektif adalah pajak yang diambil berdasarkan subyek. Misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Konseling dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Kantor Regional Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Layanan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran penting dalam kehidupan negara, terutama pembangunan. Pajak adalah sumber penerimaan negara dalam membiayai semua pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk biaya pengembangan.

Jadi pajak memiliki beberapa fungsi, termasuk:

1. Fungsi Regulasi

Pajak adalah alat untuk menerapkan atau mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Fungsi yang ditetapkan meliputi:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak barang ekspor.
  • Pajak dapat memberikan perlindungan atau perlindungan untuk barang-barang manufaktur dari dalam negara, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian menjadi lebih produktif.
Baca Juga :  Pengertian kompensasi: Bentuk, Jenis, Tujuan dan Faktornya

2. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pendapatan untuk keuangan negara dengan mengumpulkan dana atau uang dari pembayar pajak ke dalam kas negara untuk pembiayaan pengeluaran negara dan pembangunan nasional lainnya.

Dengan begitu, fungsi pajak iyalah sumber penerimaan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan penerimaan negara.

3. Fungsi Ekuitas

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan kondisi ekonomi, contohnya untuk menghentikan inflasi, maka pemerintah menerapkan pajak tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

Sementara itu, untuk mengatasi krisis ekonomi atau deflasi, pemerintah mengurangi pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditingkatkan dan deflasi dapat diatasi.

Keempat fungsi pajak di atas adalah fungsi pajak yang biasa ditemukan di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih memfokuskan pada dua fungsi pajak sebagai regulator dan penganggaran.

Instansi pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab untuk membayar pajak adalah pada anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban ini, sesuai dengan sistem penilaian sendiri yang diadopsi oleh Sistem Pajak Indonesia.

Penilaian sendiri berarti bahwa wajib pajak menghitung, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak mereka sendiri. Jadi itu tidak memaksa wajib pajak untuk membayar pajak maksimum, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan fungsinya, DJP berkewajiban memberikan bimbingan, konseling, layanan, dan pengawasan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi-fungsi ini, DJP melakukan yang terbaik untuk memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.

Manfaat Pajak

Bagi negara-negara pajak untuk mendapat manfaat, termasuk:

  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang self likuidasi, seperti pengeluaran untuk proyek-proyek produktif.
  • Pajak atas biaya reproduksi, seperti pajak yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Contohnya adalah untuk pertanian.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang self likuidasi dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran non-produktif seperti pertahanan nasional dan perlindungan anak yatim.

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, termasuk:

  • Pajak untuk membangun infrastruktur seperti sekolah, jalan, rumah sakit, dan layanan publik lainnya.
  • Pajak untuk menyediakan subsidi makanan dan bahan bakar
  • Pajak untuk penyediaan layanan transportasi umum
  • Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan
  • Pajak juga digunakan untuk implementasi demokrasi seperti pemilihan umum.

Pada intinya, pajak yang diberi kedalam kas negara akan dipakai untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat negara tersebut. Manfaatnya akan terasa oleh semua warga.

Penutup

Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Pajak: Ciri-ciri, Perspektif, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.

Baca Juga: