Netter.co.id – Dalam diskusi ini kami akan menjelaskan tentang Lembaga Eksekutif. Yang meliputi pengertian lembaga eksekutif, fungsi, tugas, wewenang, contoh, hak dan kewajiban lembaga eksekutif dengan diskusi yang lengkap dan mudah dipahami.
Langsung saja berikut ini merupakan pengertian lembaga eksekutif yang harus anda ketahui.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Yang dimaksud dengan lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki wewenang dan tugas untuk menjalankan peraturan, kebijakan dan juga perundangan yang telah disiapkan oleh badan eksekutif.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Fungsi badan eksekutif ini meliputi:
- Jalankan atau sebagai pelaksana undang-undang
- Jalankan pemerintahan sesuai rencana
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Fungsi Kepala Negara
Fungsi badan eksekutif adalah sebagai kepala negara termasuk:
- Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
- Secara seremonial, Kepala Negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh karena itu presiden dapat
- Mengungkapkan apa pun yang bertujuan untuk menyelamatkan negara
- Memerintah. Presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan kepada seseorang dalam keadaan tertentu.
Fungsi Kepala Pemerintahan
Fungsi badan eksekutif sebagai kepala pemerintahan adalah
- Presiden sebagai kepala eksekutif
- Presiden sebagai kepala diplomatik
- Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
- Presiden adalah ketua partai politik, seperti di Amerika Serikat
- Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam keadaan darurat.
Tugas Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif memiliki tugas utama adalah menerapkan atau juga menerapkan hukum. Selain itu, lembaga eksekutif ini juga memiliki tugas untuk menjadi pengelola dan pemelihara aturan dan keamanan.
Wewenang Lembaga Eksekutif
Wewenang atau kekuatan khusus lembaga eksekutif ini meliputi, antara lain, menerapkan Undang-Undang dan juga sebagai penyelenggara pemerintah negara bagian.
Di Indonesia badan eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan juga menteri. Tetapi orang yang memegang kekuasaan cabang eksekutif adalah Presiden.
Dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Wewenang cabang eksekutif meliputi yang berikut:
- Membuat perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Untuk menunjuk duta besar atau konsul
- Memberikan gelar, penghargaan, dan penghargaan lainnya kepada warga negara yang telah berkontribusi pada Indonesia
Ada juga pendapat otoritas badan eksekutif yang menjadi milik eksekutif menjadi tiga, termasuk:
- Jalankan Hukum
- Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
- Sebagai pertahanan ketertiban dan keamanan Negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif
Ada hak dan kewajiban eksekutif, termasuk yang berikut:
- Pegang kekuasaan pemerintah sesuai dengan Hukum Dasar
- Menyerahkan RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menentukan peraturan pemerintah
- Menegakkan Hukum Dasar
- Melaksanakan semua hukum dan peraturan selurus mungkin adalah bukti pengabdian kepada tanah air dan bangsa
- Presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata di negara tersebut yang memiliki hak yang istimewa untuk mendeklarasikan perang pada negara lain jika terjadi invasi, atau juga pemberontakan yang bertujuan menyelamatkan rakyat dan Negara.
- Presiden juga memiliki hak untuk mengambil keputusan saat keadaan darurat untuk menangani situasi
- Presiden juga memiliki hak untuk memberikan grasi
- Presiden juga memiliki hak untuk memberikan penghapusan, dan lainnya
Contoh Lembaga Eksekutif
- Presiden
- Menteri dan Stafnya
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Lembaga Eksekutif: Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: