Pengertian Konstitusi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Sifat, Unsur & Nilai

Netter.co.id – Apakah pengertian dari konstitusi? Salah satu hukum atau konstitusi dasar adalah salah satunya sebagai tempat berdiri teguh bagi suatu negara. Karena tanpa Konstitusi Negara tidak ada pedoman. Berikut ini merupakan pengertian konstitusi yang harus anda ketahui.

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi adalah norma dalam sistem politik dan hukum suatu negara yang ditetapkan oleh pemerintah negara bagian yang dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Undang-undang dalam konstitusi tidak mengatur perincian, tetapi hanya menjabarkan sejumlah prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lain. Konstitusi berisi aturan dan prinsip entitas politik dan hukum di mana istilah konstitusi merujuk pada penetapan konstitusi nasional.

Sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintah negara bagian secara umum di mana konstitusi umumnya mengacu pada jaminan hak-hak warga negara.

Sifat Konstitusi

Menurut pendapat C.F. Kuat, konstitusi dapat menjadi kaku dan juga bisa bersosialisasi tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi sama dengan prosedur untuk membuat undang-undang negara yang bersangkutan atau tidak.

Berdasarkan hal ini, sifat dasar konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Kaku

Konstitusi yang kaku atau kaku, yang hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dari prosedur untuk membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.

2. Supel

Konstitusi yang fleksibel atau fleksibel di mana konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang mirip dengan prosedur untuk membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.

Unsur Konstitusi

Menurut seorang ahli bernama Lohman, unsur-unsur yang harus ada dalam konstitusi adalah:

  • Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial di mana konstitusi menjadi perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara warga negara dan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yang menentukan hak dan kewajiban warga negara dan badan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai bentuk resimen yang merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Baca Juga :  Pengertian Konservasi Tanah dan Air serta Tugas & Ruang Lingkup

Fungsi konstitusi

Keberadaan konstitusi untuk suatu negara memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Membatasi dan mengendalikan kekuasaan penguasa sehingga dalam menjalankan kekuasaannya untuk menghindari kesewenang-wenangannya terhadap rakyat.
  • Berikan kerangka kerja dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan di tahap selanjutnya.
  • Ini digunakan sebagai dasar untuk administrasi negara sesuai dengan sistem konstitusi tertentu yang ditegakkan oleh semua warga negaranya, baik pihak berwenang maupun rakyat, dan digunakan sebagai landasan struktural.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi ada dengan tujuan membatasi kekuasaan pemerintahan negara sehingga administrator negara nantinya tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan dapat menjamin hak-hak warga negara mereka.

Tujuan dari konstitusi ini adalah sebuah gagasan yang dikenal sebagai konstitusionalisme.

Tujuan konstitusionalisme adalah gagasan yang memandang posisi pemerintah atau administrator pemerintah sebagai kegiatan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan atas nama rakyat.

Jenis-jenis Konstitusi

Ada dua jenis konstitusi, termasuk:

  • Konstitusi tertulis dalam bentuk teks yang menjelaskan kerangka dasar dan tugas-tugas badan pemerintah di mana teks juga menentukan cara kerja badan pemerintah. konstitusi ini disebut konstitusi.
  • Konstitusi tidak tertulis adalah dalam bentuk peraturan tetapi tidak tertulis yang ada dan selalu dipertahankan dalam praktik administrasi sistem negara. Jenis konstitusi ini biasa disebut sebagai konvensi. Syarat bagi suatu konstitusi disebut konvensi adalah bahwa konstitusi itu diakui dan digunakan berulang kali dalam praktik administrasi negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan memperhitungkan implementasi UUD 1945.

Sedangkan secara teoritis, konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Konstitusi politik yang memuat norma-norma dalam administrasi negara, hubungan antara rakyat dan pemerintah, dan hubungan antar lembaga.
  • Konstitusi sosial yang berisi cita-cita sosial bangsa, formulasi filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan negara.
Baca Juga :  Filosofi Lambang Burung Garuda dan Makna serta Penjelasan Lengkap

Kedudukan Konstitusi

Posisi konstitusi dalam berbangsa dan bernegara sangat penting karena menjadi ukuran untuk mengetahui aturan dasar yang berlaku bagi penyelenggara negara atau masyarakat dalam sistem negara.

Posisi konstitusi dapat disebut sebagai:

1. Hukum dasar

Ini karena dalam konstitusi ada aturan dasar mengenai administrasi negara sebagai badan dan badan pemerintah yang menyediakan kekuasaan dan keberadaan bentuk dan prosedur penggunaan kekuasaan itu untuk badan-badan pemerintah.

2. Hukum Tertinggi

Ini karena konstitusi memiliki posisi lebih tinggi daripada peraturan lain dalam administrasi negara.

Oleh karena itu, aturan yang berada di bawah konstitusi tidak akan dan tidak boleh bertentangan dan tentu saja harus tetap disesuaikan dengan aturan yang terkandung dalam konstitusi.

Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini terkadang membuat konstitusi atau konstitusi yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.

Dalam evolusi, konstitusi dapat berubah secara bertahap yang memunculkan konstitusi baru di mana konstitusi lama tidak lagi berlaku.

Hubungan dasar antara negara dan konstitusi muncul dalam keberadaan ide-ide dasar, cita-cita, dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan konstitusi suatu negara.

Di Indonesia, hal ini dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar negara sebagai pedoman untuk administrasi negara secara tertulis terkandung dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan juga hukum dasar tidak tertulis.

Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat sehingga semakin elastis aturannya akan semakin baik.

Konstitusi ini erat kaitannya dengan cara sebuah pemerintahan diorganisir oleh organ-organ.

Nilai Konstitusi

Sebagai dasar perilaku yang digunakan untuk negara dan negara, konstitusi memiliki nilai-nilai dalam bentuk:

  • Nilai semantik di mana konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan otoritas saja. Dalam melakukan mobilisasi kekuasaan, pihak berwenang akan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk menjalankan kekuasaan politik.
  • Nilai normatif di mana suatu konstitusi dapat diterima oleh suatu negara dan bagi mereka konstitusi tidak hanya digunakan dalam arti hukum atau hukum, tetapi juga benar-benar berlaku di masyarakat secara efektif dan dapat diterapkan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal di mana konstitusi menurut hukum dapat berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut disebabkan oleh adanya pasal-pasal tertentu yang tidak semua pasal yang terkandung dalam konstitusi dapat berlaku untuk wilayah negara tersebut.
Baca Juga :  Hutan Hujan Tropis: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi dan Manfaatnya

Penutup

Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Konstitusi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Sifat, Unsur & Kedudukannya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.

Baca Juga: