Pengertian Kedaulatan Menurut Ahli: Jenis, Sifat & Bentuk

Netter.co.id – Dalam artikel ini kami akan menjelaskan mengenai kedaulatan. Penjelasan tersebut meliputi pengertian kedaulatan menurut ahli, jenis kedaulatan, sifat kedaulatan dan bentuk kedaulatan yang akan dibahas secara lengkap dan mudah dipahami.

Langsung saja berikut ini merupakan pengertian kedaulatan yang bisa kita pelajari bersama-sama.

Pengertian Kedaulatan Secara Umum

Kedaulatan ini berasal dari bahasa Arab, “berdaulat” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan itu sendiri adalah hak eksklusif untuk mengendalikan wilayah pemerintahan serta masyarakat. Kedaulatan itu juga bisa diartikan sebagai otoritas tertinggi di suatu negara.

Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Menurut Ahli

Di bawah ini adalah pengertian kedaulatan menurut para ahli termasuk yang berikut:

1. Jean Bodin

Kedaulatan ini dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan dalam maupun kedaulatan luar. Kedaulatan ini berarti bahwa suatu negara memiliki hak untuk mengatur urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain.

Adapun kedaulatan, itu berarti bahwa pemerintah bekerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).

2. Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan adalah fitur penting atau karakter suatu negara, yang negara berdaulat, tetapi juga dibatasi oleh perbatasan negara. Artinya, di luar wilayahnya, negara itu tidak memiliki kedaulatan.

3. Miriam Budiardjo

Kedaulatan adalah otoritas tertinggi untuk membuat undang-undang dan juga menerapkannya dalam berbagai cara yang tersedia.

Baca Juga :  Seni Tari: Pengertian, Unsur-Unsur dan Juga Fungsi Tari

Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan ini memiliki bentuk yang berbeda dan juga sistem, di bawah ini adalah bentuk dan penjelasan termasuk yang berikut:

1. Kedaulatan Internal

Dalam bentuk kedaulatan ini, negara atau pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur semua bentuk kepentingan masyarakat melalui sejumlah negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

2. Kedaulatan Eksternal

Dalam bentuk kedaulatan kepada pihak luar, pemerintah ini memiliki kekuasaan bebas dan tidak terbatas. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain dari ketentuan yang ditentukan.

Demikian pula, negara-negara lain harus menghormati kekuatan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur dalam urusan negara.

Jenis Kedaulatan

Di bawah ini adalah jenis kedaulatan termasuk yang berikut:

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan adalah jenis kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau juga penguasa. Karena itu, raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau juga penjelmaan dewa.

Semua kebijakan yang dibuat oleh otoritas dianggap berasal dari Tuhan. Karena itu, masyarakat dituntut untuk mau menuruti perintah pihak berwenang.

Tokoh-tokoh yang menganut pemahaman ini termasuk Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F. J. Stahl. Kedaulatan Allah pernah diterapkan di negara Ethiopia pada masa pemerintahan Raja Haile Selassi.

Terlepas dari itu, kedaulatan jenis ini juga telah diterapkan di Jepang pada masa pemerintahan Kaisar Tenno Heika.

2. Kedaulatan Negara

Kedaulatan negara adalah otoritas pemerintah yang berasal dari kedaulatan negara. Ini berarti bahwa negara tersebut memiliki kekuatan yang tidak terbatas.

Kekuasaan itu diberikan kepada raja atau penguasa atas nama suatu negara. Negara memiliki hak untuk membuat aturan hukum, sehingga negara tersebut tidak wajib tunduk pada hukum.

Orang-orang terkemuka yang merangkul pemahaman ini adalah Paul Laband dan George Jellinek. Jenis kedaulatan negara ini juga diterapkan di Rusia pada masa pemerintahan Tsar.

Baca Juga :  Pengertian Strategi Menurut Ahli, Secara Umum dan Khusus

Jenis kedaulatan ini juga telah diterapkan di Jerman pada masa pemerintahan Hitler, dan juga di Italia pada masa pemerintahan Mussolini.

3. Kedaulatan Hukum

Negara hukum adalah negara yang diharapkan menjadi negara hukum, di mana semua tindakan yang diambil oleh pemerintah dan juga rakyat harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Di bawah ini adalah tokoh yang merangkul pemahaman ini termasuk Immanuel Kant, Kranenburg, dan H. Krabbe. Negara hukum biasanya diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.

4. Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja adalah kedaulatan negara yang ada di tangan raja. Jika negara bisa kuat dan kokoh, maka seorang raja harus memiliki kekuatan yang kuat dan juga tidak terbatas.

Rakyat juga harus rela menyerahkan hak dan kekuasaan mereka kepada raja. Tokoh-tokoh yang merangkul pemahaman ini termasuk F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Kedaulatan raja juga diterapkan di Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV.

Tetapi di zaman modern, tidak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan ini karena kedaulatan menciptakan kekuatan absolut dan juga otoriter.

5. Kedaulatan Penduduk

Kedaulatan rakyat ini adalah kekuatan tertinggi di tangan rakyat. Orang-orang memberikan kekuatan mereka kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal sebagai kontrak sosial.

Pemimpin negara dipilih berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di pemerintahan.

Sebaliknya, pemimpin negara harus melindungi hak-hak rakyat dan juga menjalankan pemerintahan dengan baik berdasarkan aspirasi rakyat.

Di bawah ini adalah tokoh yang merangkul pemahaman ini termasuk Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara menerapkan jenis kedaulatan ini.

Namun, implementasinya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi, dan juga budaya masing-masing negara.

Baca Juga :  Dampak Internalisasi: Pengertian, Proses Terjadinya & Contoh

Sifat Kedaulatan

Berikut adalah karakteristik kedaulatan termasuk yang berikut:

1. Asli

Ini berarti bahwa kedaulatan tidak datang dari kekuatan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan dibentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan.

2. Mutlak

Artinya tidak ada kekuatan lain selain kedaulatan. Di suatu negara, kedaulatan ini adalah otoritas tertinggi yang menentukan segalanya.

3. Permanen

Artinya, bahkan jika suatu negara menata kembali strukturnya, kedaulatan tidak akan mengalami perubahan. Hanya pelaksana yang akan mengalami perubahan.

4. Tidak Terbatas

Ini berarti bahwa kedaulatan meliputi semua orang dan semua kelompok dalam suatu negara tanpa kecuali.

5. Tidak Dapat Dibagi

Ini berarti bahwa kedaulatan tidak boleh dibagi dengan badan-badan tertentu karena dapat menyebabkan pluralisme. Pluralisme itu sendiri adalah suatu kondisi masyarakat majemuk dalam kedaulatan.

Penutup

Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Kedaulatan: Menurut Ahli, Jenis, Sifat, Bentuk Secara Lengkap, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.

Baca Juga: