Netter.co.id – Tahukah anda Pengertian bank syariah? Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai bank syariah, dimana meliputi Pengertian bank syariah, Sejarah, Ciri, Prinsip, Tujuan, Jenis dan juga Contohnya.
Langsung saja dibawah ini merupakan pengertian dari bank syariah yang harus anda ketahui.
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip keikutsertaan modal (musharakah) untuk membeli dan menjual barang dengan mendapatkan keuntungan (murabahah) ataupun pembiayaan barang dan modal yang didasari prinsip sewa murni atau tidak menggunakan pilihan (ijarah) atau menggunakan pilihan transfer kepemilikan untuk barang yang disewa dari bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sejarah Bank Syariah
Di bank konvensional, penetapan harga selalu didasarkan pada bunga, sedangkan bank syariah didasarkan pada konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Sejarah, awal dari aktivitas bank syariah yang pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963, Bank Perkreditan Rakyat Islam didirikan di desa It Ghamr.
Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan skalanya masih kecil. Di Spurs pada tahun 1983 ada Bak Keuangan Islam Kibris.
Kemudian di Malaysia Bank Islam lahir pada tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 juga lahir Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan Islam mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Syariah.
Kemudian di Turki ideologi sekuler bank-bank Islam lahir pada tahun 1984 dengan kelahiran Daar al-Maal al-Islam dan Lembaga Keuangan Faisal dan mulai beroperasi pada tahun 1985.
Salah satu pelopor utama dalam menerapkan sistem perbankan Islam secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengubah seluruh sistem perbankan Islam.
Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa lembaga keuangan terbesar di Pakistan telah menghapuskan sistem bunga dan mulai tahun itu pemerintah Pakistan juga memberikan informasi pinjaman tanpa menggunakan bunga, terutama kepada para nelayan dan petani.
Kehadiran bank-bank berbasis syariah di dalam Indonesia masih cukup baru, yaitu baru di awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia adalah komunitas Muslim terbesar di dunia.
Inisiatif untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai dasar ekonomi Islam telah dimulai pada awal 1980-an.
Bank syariah pertama di Indonesia adalah hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu pendirian PT Bank Muamalat Indonesia 1991.
Bank ini ternyata berkembang pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta. , Surabaya, Bandung, Makassar, dan kota lainnya.
Ciri-ciri Bank Syariah
Berikut ini adalah ciri-ciri dari bank syariah:
- Hubungan antara pelanggan adalah kontrak atau hubungan kontrak. Yaitu antara investor yang memiliki dana (shohibul maal) dan manajer dana (mudharib) yang keduanya bekerja secara produktif dan laba dibagi secara adil.
- Kegiatan bisnis bank syariah ini banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional.
- Memiliki produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni. Produk bersifat sosial di mana pelanggan tidak diharuskan untuk mengembalikan pembiayaan (al qordul hasal).
- Sering menggunakan istilah dalam bahasa Arab yang sudah termasuk dalam yurisprudensi Islam.
- Ada dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari perspektif syariah.
- Dana yang berasal dari investor dalam bentuk deposito atau tabungan dianggap diamankan oleh bank syariah.
- Bank tidak memberikan manfaat pasti.
- Biaya yang disepakati pada saat perjanjian akan dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang fleksibel dan dapat dinegosiasikan.
Prinsip-prinsip Bank Syariah
Berikut ini adalah beberapa prinsip bank syariah, yaitu.
1. Prinsip Keadilan (Adl)
Prinsip keadilan yang dimaksud di sini adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, memberikan sesuatu hanya kepada mereka yang memiliki hak dan memperlakukan sesuatu sesuai dengan porsinya.
2. Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
Merupakan keseimbangan yang mencakup aspek swasta dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, pemanfaatan dan keberlanjutan, serta materi dan spiritual.
3. Prinsip Manfaat (Maslahah)
Ada berbagai bentuk kebaikan yang bersifat duniawi dan ukhrawi, individual dan kolektif, material dan spiritual, dan harus mampu memenuhi 3 elemen yaitu.
- Syariah (halal)
- Berguna dan membawa kebaikan dalam berbagi aspek secara keseluruhan.
- Tidak menyebabkan bahaya.
4. Prinsip Universalisme (Alamiyah)
Adalah sesuatu yang dapat dilakukan dan juga diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak yang memiliki kepentingan tanpa membedakan suku, bangsa, agama, ras, dan kelas sesuai dengan semangat penghormatan universal (rahmatan lil alamin).
Tujuan dari Bank Syariah
Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian bank syariah, yaitu.
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi rakyat untuk bermuamalah dalam Islam
Ini khususnya kasus yang berkaitan dengan perbankan, sehingga untuk menghindari praktik riba atau jenis bisnis lain yang memiliki unsur-unsur terlarang.
Yang selain berbagai jenis bisnis yang dilarang didalam Islam, juga dapat memiliki dampak negatif di kehidupan berekonomi dalam masyarakat.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Yaitu dengan membuka peluang bisnis, terutama dalam kelompok yang kurang beruntung diarahkan pada kegiatan bisnis yang produktif, menuju terciptanya kemandirian bisnis.
3. Untuk membantu mengatasi kemiskinan
Upaya bank syariah dalam mengatasi kemiskinan adalah dalam bentuk membina pelanggan yang lebih menonjol dalam kebersamaan siklus bisnis.
Yang lengkap seperti program untuk membina pengusaha produsen, membina pedagang perantara, membina konsumen, mengembangkan modal kerja, dan mengembangkan usaha bersama. usaha.
4. Menimbulkan keadilan di bidang ekonomi
Yaitu dengan menyamaratakan pendapatan dengan kegiatan berinvestasi sampai tidak terdapat kesenjangan yang besar, antara pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal.
5. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter pemerintah
Dengan berbagai kegiatan bank syariah yang diharapkan dapat menghindari inflasi yang dihasilkan dari penerapan sistem bunga.
Jenis Bank Syariah
Berdasarkan prinsip kerjanya, bank syariah dibagi menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah jenis bank syariah yang kegiatan usahanya menyediakan layanan lalu lintas pembayaran.
Contoh: PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah dan lain-lain.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Islam
Islamic Financing Bank adalah bank di mana kegiatannya tidak mengumpulkan dana dari publik dalam bentuk giro. Jadi itu tidak bisa mengeluarkan cek dan melewati cek.
Contoh: PT BPRS Buana Mitra Perwira, PT BPRS Amanah Rabbaniah, dan lainnya.
3. Unit Bisnis Syariah
Unit Usaha Syariah adalah unit kerja yang berasal dari kantor pusat bank umum konvensional. Berfungsi sebagai kantor utama dan unit kantor cabang yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh: PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Tabungan Nasional (BTN), dan sebagainya.
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Bank Syariah: Sejarah, Ciri, Prinsip, Tujuan, Jenis & Contohnya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: