Netter.co.id – Apa itu Demokrasi Pancasila? Berlandaskan terhadap nilai-nilai atau norma-norma yang terkandung pada ideologi pancasila.Dalam pancasila dapat digunakan sebagai suatu yang berbentuk pemerintahan atau dapat di sebut dengan Demokrasi Pancasila.
Dalam artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai Demokrasi Pancasila. Mari simak penjelasan nya sebagai berikut.
Daftar Isi :
Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila merupakan suatu ideologi dasar dalam kehidupan negara Indonesia. Namanya terdiri dari dua kata Sanskerta yakni panca artinya lima dan sila artinya asa atau prinsip. Pancasila adalah suatu rumusan dan pedoman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa untuk seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama dari konstituen Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada paragraf keempat dari pembukaan alenia ke-4 yakni (pembukaan) terdaftar pada UUD 1945.
Meskipun isi dan urutan lima tata cara Pancasila, yang berlangsung selama perumusan Pancasila pada tahun 1945 terdapat beberapa tahap. Pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari ulang tahun Pancasila.
Demokrasi Pancasila
Definisi Demokrasi Pancasila merupakan suatu pemahaman tentang demokrasi yang muncul dari sudut pandang kehidupan atau filosofi kehidupan bangsa Indonesia dan digali atas dasar kepribadian rakyat Indonesia.
Filosofi dasar negara Pancasila, yang terkandung dalam mukadimah UUD 1945, terkandung dalam filosofi kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai Pancasila, demokrasi yang terikat pada UUD 1945, dan implementasinya harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pemahaman umum tentang demokrasi Pancasila, ada juga pemahaman menurut para ahli yang dapat mengemukakan pendapat mereka tentang konsep demokrasi Pancasila.
Berbagai istilah demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983
Menurut kebijakan negara tahun 1978 dan 1983, yang menyatakan bahwa pembangunan politik bertujuan untuk lebih memperkuat realisasi demokrasi ini.
Untuk menstabilkan stabilitas politik yang dinamis dan implementasi mekanisme Pancasila, kehidupan institusional kehidupan dan legislasi yang demokratis harus diperkuat.
2. Profesor Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, adalah demokrasi yang berasal dari kepribadian dan filosofi kehidupan masyarakat Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
3. Kansil
Definisi demokrasi Pancasila menurut Kansil merupakan dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi dan representasi. Ini adalah prinsip keempat negara Pancasila, sebagaimana diatur dalam paragraf 4 pembukaan UUD 1945.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Mempunyai banyak fungsi yang terdapat dalam implementasi negara Indonesia. Berbagai fungsi demokrasi ini di antaranya adalah:
- Memastikan partisipasi orang dalam kehidupan negara, contohnya ialah partisipasi dalam keberhasilan pemilihan, pengembangan, kursi di badan permusyawaratan atau perwakilan.
- Memastikan hubungan yang setara, harmonis, dan seimbang antar lembaga negara.
- Memastikan berdirinya Republik Indonesia.
- Memastikan pembentukan negara asal berdasarkan sistem konstitusi.
- Pastikan kepatuhan dengan hukum Pancasila.
- Pastikan pemerintah yang bertanggung jawab.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Adalah budaya demokratis dengan ciri khas Indonesia yang mengandung prinsip. Prinsip utama demokrasi ini di antaranya adalah:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Memiliki suatu partai politik dan organisasi sosial politik yang menyalurkan suatu aspirasi dari masyarakat.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan akan dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi (Pasal 1 (2) UUD 1945).
- Keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Sebagai implementasi dalam suatau pemilihan umum.
- Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan.
- Peradilan independen, yang berarti tidak dipengaruhi oleh negara atau kekuasaan lain. Contohnya presiden, DPR, BPK, dan lain sebagainya.
- Realisasi kebebasan yang secara moral bertanggung jawab kepada Tuhan sendiri, masyarakat dan negara atau orang lain.
- Pelestarian tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintah secara hukum, dinyatakan dalam konstitusi 1945, yang berbunyi:
– Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
– Pemerintah atas dasar sistem konstitusional (Undang-Undang Dasar) bukanlah absolutisme (kekuasaan tanpa batas).
– Kekuatan tertinggi terletak di tangan manusia.
Asas Demokrasi Pancasila
Sistem demokrasi ini dapat mengandung dua asas. Asas-asas dari demokrasi tersebut yakni:
1. Asas Musyawarah
Tujuan dari prinsip ini yakni agar rakyat Indonesia memperhitungkan aspirasi dan keinginan semua orang dengan mempertimbangkan dalam mencapai sebuah kesepakatan. Hal ini, konseling menjadi media yang berguna untuk menyatukan pendapat dengan kasih sayang dan pengorbanan yakni sebagai kebahagiaan rakyat Indonesia.
2. Asas Kerakyatan
Tujuan dari prinsip ini merupakan agar rakyat Indonesia mempunyai sebuah rasa cinta yang mendasar dengan rakyat sehingga mereka dapat mewujudkan satu-satunya tujuan mereka.
Demokrasi ini mempunyai sebuah falsafah sebagai hidup bangsa Indonesia. Merupakan demokrasi konstitusional yang berdasarkan suatu mekanisme.
Baca Juga :
Demikian artikel yang dapat kami ringkas yaitu mengenai Demokrasi Pancasila. Semoga dapat menbantu dan dapat bermanfaat bagi Anda.