DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2025

RUU Perampasan Aset

Netter.co.id – DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini, sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2025. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pengembalian kerugian negara secara lebih efektif.


Latar Belakang Penyusunan RUU

Pembahasan RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda panjang dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Selama bertahun-tahun, pembahasan kerap tertunda karena perbedaan pandangan di kalangan legislatif maupun eksekutif.

RUU ini pada dasarnya bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah (final). Dengan kata lain, regulasi ini berfokus pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture.


Urgensi RUU Perampasan Aset

Ada beberapa alasan mengapa RUU ini dianggap penting dan mendesak:

  1. Pemberantasan Korupsi
    Indonesia masih menghadapi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Tanpa instrumen hukum yang memadai, proses pengembalian aset sering kali terhambat.
  2. Kelemahan Regulasi yang Ada
    Saat ini, mekanisme perampasan aset masih bergantung pada vonis pidana. Jika terdakwa meninggal dunia, kabur, atau tidak dapat diadili, negara kesulitan mengambil kembali aset hasil kejahatan.
  3. Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
    Dengan adanya UU ini, aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalkan.
  4. Komitmen Internasional
    Indonesia terikat pada berbagai konvensi internasional terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang mendorong adanya regulasi perampasan aset yang lebih progresif.

Target Penyelesaian Tahun Ini

DPR bersama pemerintah telah memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas Prolegnas 2025. Ketua DPR menegaskan bahwa regulasi ini harus selesai tahun ini karena dianggap mendesak bagi kepentingan bangsa.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  • Mekanisme pembuktian terbalik terkait asal-usul aset.
  • Tata cara penempatan aset yang dirampas.
  • Peran pengadilan khusus dalam memutus sengketa perampasan.
  • Jaminan perlindungan hak bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan penyelesaian cepat, pemerintah berharap aturan ini segera bisa dijalankan dalam praktik.


Pro dan Kontra di Masyarakat

RUU Perampasan Aset menuai beragam tanggapan dari publik, akademisi, hingga aktivis hukum.

  • Pihak yang Mendukung
    Mereka menilai UU ini akan menjadi terobosan besar dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Negara bisa lebih cepat mengamankan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
  • Pihak yang Mengkritik
    Ada kekhawatiran UU ini dapat disalahgunakan jika tidak diawasi ketat. Misalnya, potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila mekanisme pembuktian terbalik tidak dijalankan secara adil dan transparan.

Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan membawa sejumlah dampak positif:

  • Efisiensi Proses Hukum: Aset hasil kejahatan bisa segera diamankan negara.
  • Peningkatan Kepercayaan Publik: Masyarakat melihat keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.
  • Dampak Psikologis: Calon pelaku kejahatan ekonomi akan berpikir dua kali karena tahu aset mereka bisa dirampas kapan saja.
  • Penguatan Ekonomi Negara: Aset yang dirampas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Tantangan Implementasi

Meski potensinya besar, implementasi UU ini akan menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kesiapan lembaga peradilan dalam menangani perkara aset.
  • Mekanisme transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
  • Perlindungan terhadap pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dalam tindak pidana.
  • Koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pengelolaan aset sitaan.

Kesimpulan

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung tahun 2025 sebagai bentuk komitmen serius melawan korupsi. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara, sekaligus memenuhi komitmen internasional.

Namun, agar benar-benar bermanfaat, regulasi ini perlu disusun dengan hati-hati, menjunjung tinggi asas keadilan, serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan begitu, UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari praktik korupsi.