Pelat ZZ Tidak Istimewa: Korlantas Tegaskan

Pelat ZZ Tidak Istimewa

Netter.co.id – Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus ZZ tidak memiliki hak istimewa di jalan raya. Pengendara dengan pelat ZZ wajib mematuhi aturan lalu lintas seperti pengguna jalan lainnya. Untuk itu, Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, menjelaskan pelat ini sama dengan pelat biasa. Selain itu, pelat ZZ tidak mendapat prioritas saat macet atau dalam aturan ganjil-genap. Dengan demikian, Pelat ZZ Tidak Istimewa menjadi penegasan penting. Oleh karena itu, Korlantas menekankan kesetaraan di jalan. Akibatnya, pengendara tidak bisa menuntut perlakuan khusus.

Penegasan Korlantas tentang Pelat ZZ

Aan Suhanan menegaskan Pelat ZZ Tidak Istimewa dalam pernyataan pada 18 Agustus 2025. Untuk itu, ia menjelaskan pelat khusus tidak memberikan hak istimewa. Selain itu, aturan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan berpelat ZZ, seperti ZZP atau ZZH. Dengan demikian, pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pelat ZZ sama dengan pelat nomor cantik. Akibatnya, tidak ada keistimewaan di jalan.

“Pelat ini tidak punya prioritas, sama seperti nomor pilihan,” ujar Aan. Untuk itu, ia menegaskan bahwa aturan lalu lintas bersifat universal. Selain itu, pelat ZZ hanya menunjukkan identitas pejabat, bukan hak khusus. Dengan demikian, Korlantas mendorong kedisiplinan semua pengendara.

Aturan Pelat ZZ untuk Pejabat

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menjelaskan penggunaan pelat ZZ terbatas untuk pejabat tertentu. Untuk itu, pelat ZZX hanya boleh digunakan oleh Kapolda dan pejabat utama Polri. Selain itu, pelat ZZD diperuntukkan bagi Pangdam dan pejabat utama TNI. Dengan demikian, Pelat ZZ Tidak Istimewa karena hanya untuk kendaraan dinas. Oleh karena itu, pejabat di bawah Kapolres tidak boleh menggunakannya. Akibatnya, penggunaan pelat ZZ dikontrol ketat.

Pelat ZZH untuk pejabat pemerintahan eselon I dan II, seperti menteri. Untuk itu, setiap pejabat hanya mendapat satu pelat. Selain itu, kendaraan mewah seperti Land Cruiser tidak boleh menggunakan pelat ZZ. Dengan demikian, aturan ini mencegah penyalahgunaan.

Prioritas Jalan Berdasarkan UU

Korlantas merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, prioritas jalan hanya diberikan kepada ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri dalam keadaan darurat. Selain itu, kendaraan pejabat negara tertentu, seperti presiden, mendapat prioritas dengan pengawalan. Dengan demikian, Pelat ZZ Tidak Istimewa dalam aturan ini. Oleh karena itu, pelat ZZ tidak termasuk dalam daftar prioritas. Akibatnya, pengendara ZZ harus mengikuti aturan umum.

Aan menegaskan bahwa pelat ZZ tidak boleh menuntut jalan khusus saat macet. Untuk itu, pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang. Selain itu, teknologi RFID pada pelat ZZ memudahkan deteksi pelanggaran. Dengan demikian, Korlantas menjamin penegakan hukum.

Dampak pada Pengguna Jalan

Penegasan bahwa Pelat ZZ Tidak Istimewa mengubah persepsi pengguna jalan. Untuk itu, pengendara biasa kini memahami kesetaraan aturan. Selain itu, polisi meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan pelat ZZ. Dengan demikian, kedisiplinan lalu lintas meningkat. Oleh karena itu, Korlantas mendorong kesadaran hukum. Akibatnya, jalan raya menjadi lebih tertib.

Sejak pelat RF diganti ZZ pada 2023, penyalahgunaan menurun. Untuk itu, registrasi ketat membatasi pelat ZZ untuk pejabat eselon I dan II. Selain itu, tilang elektronik (ETLE) mendeteksi pelanggaran pelat ZZ. Dengan demikian, transparansi penggunaan pelat meningkat.

Makna bagi Kedisiplinan Lalu Lintas

Penegasan Pelat ZZ Tidak Istimewa memperkuat supremasi hukum di jalan raya. Untuk itu, Korlantas menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan. Selain itu, aturan ini mencegah arogansi pengendara berpelat khusus. Dengan demikian, masyarakat memahami pentingnya disiplin. Oleh karena itu, Korlantas memperkuat penegakan aturan. Akibatnya, budaya tertib lalu lintas semakin terbentuk.