Netter.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pemutihan data Otoritas Jasa Keuangan (SLIK) untuk sekitar 100 ribu calon debitur MBR agar bisa mengakses KPR.
Latar Belakang
Sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK memang menjadi pilar dalam pemantauan riwayat kredit debitur di Indonesia. Data SLIK mencatat kelancaran pembayaran kredit dan status kolektibilitas debitur, yang sering disebut sebagai “rapor kredit”.
Namun, muncul sorotan pemerintah bahwa sistem ini justru menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu figur yang angkat bicara adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
BACA JUGA : Jonatan Christie Juara Tunggal Putra Denmark Open 2025
Permasalahan yang Diangkat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Beberapa permasalahan yang menjadi fokus antara lain:
- Banyak calon debitur dengan utang kecil (di bawah Rp 1 juta) tercatat bermasalah di SLIK sehingga bank menolak pengajuan mereka. Purbaya menyebut bahwa terdapat lebih dari 100 ribu orang berada dalam kondisi tersebut.
- Karena catatan kredit kurang baik, meskipun hanya minor, akses ke KPR subsidi atau fasilitas rumah bagi MBR menjadi terhambat. Hal ini berdampak pada laju realisasi program perumahan rakyat.
- Ada kekhawatiran bahwa sistem SLIK dipahami “sebagai daftar hitam”, sehingga menciptakan semacam “lingkaran setan” bagi debitur miskin untuk keluar dari jeratan utang kecil dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Kebijakan yang Didorong Purbaya
Untuk merespon kondisi tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan beberapa langkah penting:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mengusulkan pemutihan atau pembersihan data SLIK untuk calon debitur yang memiliki catatan bermasalah berupa utang kecil (maksimal Rp 1 juta) agar mereka dapat kembali diajukan untuk KPR subsidi.
- Melakukan pertemuan dengan OJK dan lembaga terkait dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna membahas jalan keluar yang bisa mempercepat penyaluran kredit perumahan.
- Memberikan tekanan bahwa data calon debitur yang tertahan (jumlah sekitar 111.258 orang hingga Agustus 2025) harus segera diproses agar program pembiayaan perumahan berbasis FLPP bisa berjalan optimal.
Tanggapan dari OJK dan Persepsi Pasar
OJK memberikan tanggapan penting terkait usulan pemutihan tersebut:
- Pihak OJK menegaskan bahwa SLIK bukanlah “daftar hitam” yang otomatis menolak kredit, melainkan salah satu alat informasi yang digunakan lembaga keuangan dalam pengambilan keputusan.
- OJK menyatakan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai data calon debitur sebanyak 100 ribu orang yang disebut bermasalah, dan siap mengkaji mekanisme pemutihan atau pembinaan ulang.
- Namun, OJK menegaskan bahwa keputusan peminjaman tetap berada di masing-masing bank; SLIK hanya memberikan gambaran historis debitur.
Dalam masyarakat, usulan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan sambutan beragam:
- Banyak pihak mendukung langkah pemulihan akses kredit bagi masyarakat kecil yang terhambat hanya karena utang kecil.
- Sementara itu, ada juga kritik yang menyoroti bahwa jika pemutihan terlalu luas, maka ada risiko moral hazard – debitur bermasalah bisa berulang tanpa konsekuensi.
Implikasi Kebijakan & Tantangan
Implikasi Positif
- Akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap fasilitas rumah subsidi dapat meningkat jika hambatan SLIK dapat diatasi.
- Program perumahan pemerintah seperti FLPP bisa terserap lebih baik, mempercepat target pembangunan rumah untuk rakyat.
- Memperkuat inklusi keuangan: debitur kecil yang sebelumnya “terlupakan” akan mendapatkan kesempatan baru.
Tantangan Pelaksanaan
- Menentukan kriteria yang tepat untuk pemutihan: berapa batas utang, jenis kredit, kolektibilitas, dan kesiapan pembiayaan.
- Menjaga keseimbangan antara mendorong inklusi keuangan dan menjaga kualitas portofolio bank agar tidak memperbesar risiko NPL (Non-Performing Loan).
- Mengatur koordinasi antarlembaga (Kemenkeu, OJK, KemenPUPR/PKP, BP Tapera) agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakyakinan pasar.
- Pengawasan terhadap potensi pinjaman ilegal atau pinjol yang bisa memanfaatkan celah kebijakan untuk menimbulkan kerugian baru.
Kesimpulan
Kebijakan yang diusung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemutihan data SLIK OJK bagi sekitar 100 ribu calon debitur menunjukkan langkah pro-aktif dalam memperbaiki akses pembiayaan rumah bagi masyarakat kecil. Meskipun mendapat sambutan positif, langkah ini juga harus dilaksanakan dengan kehati-hatian agar tak menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas sektor keuangan.
Keberhasilan kebijakan ini akan tergantung pada sinergi antar-lembaga, kejelasan kriteria pemutihan, serta pengawasan yang kuat terhadap dampaknya. Jika berjalan baik, ini bisa menjadi momentum penting dalam memperkuat inklusi keuangan dan memenuhi target rumah bagi rakyat.
